Site icon PEMILU 2024

Dalam Baliho Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Tegas Larang Kata-Kata Haram

Dalam Baliho Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Tegas Larang Kata-Kata Haram

Pengendara roda dua melintas di samping baliho alat peraga kampanye (APK) di Pandeglang, Banten, Senin (17/7/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.

Baliho Peserta Pemilu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah merilis daftar kata-kata yang di larang di gunakan dalam baliho peserta pemilu 2024. Salah satu kata yang di larang adalah “haram”.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa penggunaan kata “haram” dalam baliho peserta pemilu dapat menimbulkan interpretasi yang beragam. Kata “haram” dapat di artikan sebagai sesuatu yang di larang oleh agama, tetapi juga dapat di artikan sebagai sesuatu yang tidak boleh di lakukan.

“Kami khawatir, penggunaan kata ‘haram’ dalam baliho peserta pemilu dapat menimbulkan konflik antar masyarakat,” kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Selain kata “haram”, Bawaslu juga melarang penggunaan kata-kata berikut dalam baliho peserta pemilu 2024:

Bawaslu akan menindak tegas peserta pemilu yang melanggar larangan tersebut. Sanksi yang dapat di berikan berupa teguran, peringatan, dan denda.

Berikut adalah beberapa contoh baliho peserta pemilu yang di larang oleh Bawaslu:

Bawaslu mengimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi larangan tersebut. Peserta pemilu harus menggunakan bahasa yang santun dan tidak menimbulkan polemik dalam kampanyenya.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, Trimedya PDIP Usul Pembentukan Panja Netralitas Polri

Contoh Baliho Peserta Pemilu 2024 yang Di larang

Kata “haram” dalam bahasa Indonesia dapat di artikan sebagai sesuatu yang di larang oleh agama, tetapi juga dapat di artikan sebagai sesuatu yang tidak boleh di lakukan.

Dalam konteks pemilu, penggunaan kata “haram” dapat menimbulkan interpretasi yang beragam. Misalnya, jika kata “haram” di gunakan untuk menyerang lawan politik, maka hal tersebut dapat di artikan sebagai larangan untuk memilih lawan politik tersebut. Hal ini dapat menimbulkan konflik antar masyarakat, karena masyarakat dapat merasa bahwa mereka di larang untuk memilih calon yang mereka inginkan.

Selain itu, penggunaan kata “haram” juga dapat di artikan sebagai larangan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar tentang lawan politik. Hal ini penting, karena penyebaran informasi yang tidak benar dapat menjatuhkan nama baik lawan politik dan dapat mempengaruhi pilihan masyarakat.

Oleh karena itu, Bawaslu melarang penggunaan kata “haram” dalam baliho peserta pemilu 2024. Peserta pemilu harus menggunakan bahasa yang santun dan tidak menimbulkan polemik dalam kampanyenya.

Exit mobile version