Site icon PEMILU 2024

Uang Kehormatan DKPP pada Jelang Pemilu 2024 Jokowi Naikkan

Uang Kehormatan DKPP pada Jelang Pemilu 2024 Jokowi Naikkan

Uang Kehormatan DKPP – Pada tanggal 2 Januari 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Perpres tersebut mengatur kenaikan uang kehormatan untuk ketua dan anggota DKPP.

Sebelumnya, uang kehormatan untuk ketua DKPP sebesar Rp25.870.000 dan untuk anggota sebesar Rp23.991.000. Dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2024, uang kehormatan tersebut naik menjadi Rp37.810.000 untuk ketua dan Rp35.070.000 untuk anggota.

Kenaikan uang kehormatan tersebut sebesar 68,41 persen. Kenaikan ini di dasarkan pada pertimbangan bahwa DKPP merupakan lembaga independen yang bertugas untuk menjaga netralitas penyelenggara pemilu.

Ketua DKPP, Erma Surjaningtyas, menyambut baik kenaikan uang kehormatan tersebut. Ia mengatakan bahwa kenaikan tersebut akan membantu DKPP dalam menjalankan tugasnya dengan lebih baik.

“Kenaikan uang kehormatan ini akan membantu DKPP dalam menjalankan tugasnya dengan lebih baik,” kata Erma.

Namun, kenaikan uang kehormatan tersebut juga menuai kritik dari beberapa pihak. Mereka menilai bahwa kenaikan tersebut tidak tepat di lakukan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

“Kenaikan uang kehormatan ini tidak tepat di lakukan di tengah kondisi ekonomi yang sulit,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati.

Ia mengatakan bahwa kenaikan uang kehormatan tersebut seharusnya di pertimbangkan kembali. Ia mengusulkan agar kenaikan uang kehormatan tersebut di tunda hingga kondisi ekonomi membaik.

Baca Juga : Alasan Cak Imin Sepakat Tunda Bansos Hingga Pemilu 2024 Rampung

Pro dan Kontra Kenaikan Uang Kehormatan DKPP

Kenaikan uang kehormatan DKPP menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

1. Pro

2. Kontra

Exit mobile version