Rekapitulasi Hasil Pemilu – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menolak penggunaan Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) dalam proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024.
Keputusan ini mengundang perhatian publik, karena Sirekap sebelumnya di anggap sebagai inovasi yang akan meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Sejak di perkenalkannya Sirekap, perdebatan dan diskusi telah mewarnai lingkungan politik di Indonesia. Sistem ini di desain untuk menyederhanakan dan mempercepat proses rekapitulasi hasil pemilu dengan memanfaatkan teknologi.
Namun, PDIP sebagai salah satu partai politik terkemuka di Indonesia, tampaknya memiliki pandangan berbeda terkait implementasi Sirekap dalam Pemilu 2024.
PDIP menilai bahwa Sirekap tidak memenuhi standar keamanan dan transparansi yang di harapkan dalam sebuah sistem pemilihan umum. Keputusan ini di yakini di dasari oleh beberapa pertimbangan yang akan di jelaskan lebih lanjut.