Pemilu2024.Info – KPU RI atau Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam Pemilu 2024 batal menerapkan metode penghitungan suara dua panel dalam Pemilu 2024. KPU dengan begitu akan tetap menggunakan model penghitungan suara seperti pada Pemilu 2019 lalu.
“Dalam penghitungan suara, rencana penggunaan metodel panel di batalkan KPU. Di DPR hasil rapat konsultasi di pertimbangkan” ujar Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis KPU RI, pada Kamis (21/09/2023).
KPU mulanya usulkan metode penghitungan suara dua panel untuk menekan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada beban dan risiko kerja di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Simulasi penghitungan suara dua panel itu telah KPU gelar dengan hasil penghitungan lima surat suara agar lebih cepat selesai.
Namun di DPR, berdasarkan hasil rapat konsultasi KPU urung untuk menerapkan metode tersebut. Model penghitungan suara pada Pemilu 2019, KPU tetap menggunakannya.
“Yang pernah di lakukan pada Rabu 17 April 2019 lalu pada proses penghitungan suara sepertinya akan sama. Yang di hitung secara berurutan di mana hanya ada satu panel dan hasil penghitungan suara di berita acarakan di mulai dari pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR RI, pemilu anggota DPD, pemilu naggota DPRD Provinsi. Dan pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Rangkaiannya demikian,” jelasnya.
KPU demikian tetap menyiapkan sejumlah antisipasi lainnya untuk KPPS dalam menekankan beban dan risiko kinerja. Di antaranya yaitu dengan melaksanakan dari pemeriksaan kesehatan hingga melakukan bimbingan teknis.
Komisi II DPR menilai metode penghitungan suara sebelumnya secara paralel itu tak di terapkan di Pemilu 2024. Ahmad Doli Kurnia selaku Ketua Komisi II DPR menilai semiluasi metode penghitungan dengan panel cukup rumit.
Dan Ahmad Doli Kurnia terkait usulan tersebut di terapkan di pemilu selanjutnya tidak mempermasalahkan. Tapi Doli tak setuju di Pilpres 2024 metode tersebut di terapkan.
Baca Juga : Pengamanan Pemilu 2024 Harap Kakorlantas Berjalan Sesuai Rencana