Pemakzulan Presiden – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum pemilihan umum (pemilu) 2024 mustahil.
Mahfud mengatakan bahwa pemakzulan presiden merupakan proses yang panjang dan sulit. Ia menyebut bahwa pemakzulan presiden hanya bisa di lakukan jika presiden terbukti melakukan pelanggaran yang berat, seperti korupsi, penyuapan, atau pelanggaran ideologi negara.
“Pemakzulan itu tidak mudah, tidak bisa main-main. Harus ada pelanggaran yang berat,” kata Mahfud dalam acara “Tabrak Prof Mahfud” di Surabaya, Kamis (11/8/2023).
Mahfud mengatakan bahwa proses pemakzulan presiden harus di mulai dengan pengajuan gugatan oleh 1/2 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Gugatan tersebut kemudian akan di bahas oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Jika MKD menyetujui gugatan tersebut, maka akan di bentuk panitia khusus (pansus) pemakzulan di DPR. Pansus tersebut akan bertugas untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang di lakukan presiden.
Jika pansus menemukan bukti-bukti yang cukup, maka akan di bentuk sidang paripurna DPR untuk membahas pemakzulan presiden. Sidang paripurna tersebut harus di hadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota DPR.
Jika 2/3 dari jumlah anggota DPR setuju untuk memakzulkan presiden, maka presiden akan di berhentikan dari jabatannya.
Mahfud mengatakan bahwa proses pemakzulan presiden tersebut membutuhkan waktu yang lama. Ia menilai bahwa proses pemakzulan presiden sebelum pemilu 2024 tidak mungkin terjadi.
Baca Juga : Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 Dikawal Ketat Oleh Polri
“Sekarang sudah tinggal 1,5 tahun lagi ke pemilu. Kalau mau memakzulkan, sekarang harus sudah mulai. Tapi, itu tidak mungkin,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan bahwa pemakzulan presiden hanya bisa di lakukan jika ada upaya yang sistematis dan terencana. Ia menilai bahwa saat ini tidak ada upaya yang sistematis dan terencana untuk memakzulkan presiden.
“Kalau ada upaya yang sistematis dan terencana, mungkin bisa. Tapi, kalau tidak, tidak mungkin,” kata Mahfud.