Site icon PEMILU 2024

Selama Pemilu 2024, ASN Dilarang Foto 9 Pose Berikut!

Selama Pemilu 2024, ASN Dilarang Foto 9 Pose Berikut!

Pemilu 2024 – Aparatur Sipil Negara (ASN) di larang melakukan sejumlah aktivitas yang dapat menimbulkan kesan keberpihakan pada salah satu pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satunya adalah di larang mengunggah foto dengan 9 pose tertentu.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 028/SE/M.PANRB/03/2024, 041/28/Mendagri/TU.00.00/03/2024, dan 220/KPU/PP.01.01/2024 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berikut adalah 9 pose yang di larang di lakukan ASN selama Pemilu 2024:

  1. Gaya satu jempol pada tangan di angkat ke atas.
  2. Gaya yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking di angkat pada tangan (atau menunjukkan angka dua).
  3. Dengan gaya tangan jempol dan jari telunjuk di angkat.
  4. Gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan.
  5. Gaya tangan yang membentuk simbol OK dengan tiga jari di angkat.
  6. Gaya tangan yang membentuk simbol angka 3.
  7. Gaya tangan yang membentuk simbol pistol.
  8. Gaya tangan yang membentuk simbol perdamaian.
  9. Gaya tangan yang membentuk simbol metal.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. ASN di larang melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan kesan bahwa mereka mendukung salah satu paslon.

Baca Juga : Dalam Baliho Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Tegas Larang Kata-Kata Haram

Selain di larang mengunggah foto dengan 9 pose tertentu, ASN juga di larang melakukan sejumlah aktivitas lain yang dapat menimbulkan kesan keberpihakan, seperti:

ASN yang melanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi yang dapat di kenakan antara lain:

ASN di imbau untuk mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga netralitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Penjelasan mengenai 9 pose yang di larang

ASN di imbau untuk memahami larangan tersebut dan tidak mengunggah foto dengan 9 pose tersebut selama Pemilu 2024.

Exit mobile version