Berikut 5 Warna Kertas Suara Pemilu 2024, Keterangan dan Fungsinya juga Ada

Berikut 5 Warna Kertas Suara Pemilu 2024, Keterangan dan Fungsinya juga Ada

Posted by

Warna Kertas – Pemilu 2024 akan di selenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Dalam pemilu ini, pemilih akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Untuk memudahkan pemilih dalam membedakan masing-masing jenis pemilihan, KPU menetapkan lima warna kertas suara yang berbeda. Berikut adalah penjelasannya:

  1. Abu-abu : Kertas suara berwarna abu-abu di gunakan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Kertas suara ini memuat nama dan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  2. Merah : Warna kertas suara berwarna merah di gunakan untuk memilih anggota DPD. Kertas suara ini memuat nama dan nomor urut calon anggota DPD.
  3. Kuning : Kertas suara berwarna kuning di gunakan untuk memilih anggota DPR. Kertas suara ini memuat nama dan nomor urut partai politik peserta pemilu.
  4. Biru : Kertas suara berwarna biru di gunakan untuk memilih anggota DPRD provinsi. Kertas suara ini memuat nama dan nomor urut partai politik peserta pemilu.
  5. Hijau : Warna kertas suara berwarna hijau di gunakan untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota. Kertas suara ini memuat nama dan nomor urut partai politik peserta pemilu.

Berikut 5 Warna Kertas Suara Pemilu 2024, Keterangan dan Fungsinya juga Ada

Selain warna, kertas suara Pemilu 2024 juga memiliki ukuran yang berbeda-beda. Kertas suara untuk memilih presiden dan wakil presiden berukuran 210 x 297 mm. Kertas suara untuk memilih anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi berukuran 210 x 148 mm. Sedangkan kertas suara untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota berukuran 148 x 105 mm.

Baca Juga : Masyarakat Diajak Kapolri Untuk Mewujudkan Pemilu 2024 Yang Aman dan Damai

Cara Memilih di Pemilu 2024

Untuk memilih di Pemilu 2024, pemilih harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara
  • Tidak sedang di cabut hak pilihnya
  • Terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Berikut 5 Warna Kertas Suara Pemilu 2024, Keterangan dan Fungsinya juga Ada

Pemilih dapat memilih di TPS sesuai dengan alamat tempat tinggalnya. Untuk mengetahui lokasi TPS, pemilih dapat memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online atau menghubungi KPU setempat.

Pemilih harus membawa KTP Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan pengganti KTP Elektronik (e-KTP) yang sah untuk dapat memilih.

Pemilih akan di berikan satu set kertas suara sesuai dengan jenis pemilihan yang akan di ikuti. Pemilih harus memilih calon atau partai politik sesuai dengan pilihannya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *