Pindah Lokasi – Pemilu 2024 akan di laksanakan pada 14 Februari 2024. Bagi pemilih yang ingin pindah lokasi TPS, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan.
Berikut adalah tata cara pindah ke lokasi TPS mencoblos di Pemilu 2024:
- Laporkan diri ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat tinggal lama
- Bawa dokumen pendukung, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Surat keterangan pindah domisili
- Surat keterangan dari RT/RW
- **Isi formulir Model C6
- **Tunggu verifikasi dari PPS
- **Jika di setujui, PPS akan memberikan surat keterangan pindah TPS
Surat keterangan pindah TPS tersebut dapat di gunakan sebagai bukti untuk mencoblos di TPS baru pada Pemilu 2024.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam pindah lokasi TPS:
- Pindah lokasi TPS dapat di lakukan paling lambat 12 hari sebelum hari pemungutan suara.
- Pemindahan lokasi TPS dapat di lakukan karena alasan berikut:
- Pindah domisili
- Bekerja atau belajar di luar daerah tempat tinggal
- Menjadi anggota TNI/Polri yang di tugaskan di luar daerah tempat tinggal
- Menjadi petugas KPPS atau PPS
- Pemindahan lokasi TPS tidak di kenakan biaya.
Bagi pemilih yang tidak dapat pindah ke lokasi TPS, dapat menggunakan surat keterangan pindah domisili untuk mencoblos di TPS baru.
Bagi pemilih yang tidak dapat pindah lokasi TPS karena alasan tertentu, dapat menggunakan surat keterangan pindah domisili untuk mencoblos di TPS baru. Surat keterangan pindah domisili dapat di peroleh dari kelurahan/kecamatan setempat.
Baca Juga : Berikut 5 Warna Kertas Suara Pemilu 2024, Keterangan dan Fungsinya juga Ada
Berikut adalah beberapa tips untuk memudahkan proses pindah ke lokasi TPS:
- Laporkan diri ke PPS sedini mungkin. Hal ini akan memudahkan PPS untuk memproses permohonan Anda.
- Pastikan dokumen yang Anda bawa lengkap dan memenuhi persyaratan. Hal ini akan mempercepat proses verifikasi oleh PPS.
- Ikuti instruksi dari PPS. PPS akan memberikan informasi yang Anda butuhkan mengenai proses pindah lokasi TPS.