Jelang Pemilu 2024, Ketum PBNU Beri Peringatan Dilarang Gunakan NU Untuk Politik Praktis

Jelang Pemilu 2024, Ketum PBNU Beri Peringatan Dilarang Gunakan NU Untuk Politik Praktis

Posted by

Pemilu2024.info – Yahya Cholil Staquf selaku Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU) mengingatkan pengurus PBNU agar tidak mengatasnamakan lembaga untuk kepentingan Pilpres 2024.

Ketum PBNu tersebut biasa akrab di sapa Gus Yahya menurutnya PBNU akan memberikan sanksi yang melakukan politik praktis atas nama NU jika ada pengurus yang melakukannya.

“Secara langsung akan kita tegur jika ada pengurus NU untuk kegiatan politik praktis dengan menggunakan lembaga NU. Kemarin, beberapa pengurus ada di tingkat kabupaten yang sudah kita tegur,” ujar Gus Yahya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (04/09/2023) malam.

“Karena untuk mengadakan deklarasi calon presiden di kantor Nu itu tidak boleh. Tapi, di pribadi misalnya ikut kesana kemari ya itu merupakan hak pribadinya, tapi tidak boleh kalau menggunakan lembaga,” tegas Gus Yahya.

Lantas Gus Yahya mengungkapkan, dalam memberi sanksi terkait politik praktis ada mekanisme yang dilakukan PBNU.

Jelang Pemilu 2024, Ketum PBNU Beri Peringatan Dilarang Gunakan NU Untuk Politik Praktis

Pertama, saat melakukan pelanggaran maka pengurus akan di ingatkan terlebih dahulu. Jika masih mengulanginya kemudian akan ada peringatan yang kedua.

“Akan di berhentikan jika di ulangi lagi. Mekanismenya itu udah ada semua. Jadi seperti itu kita ikuti, tapi biasanya sudah kapok jika sekali di peringatkan,” ujar Gus Yahya.

Gus Yahya selain dari itu juga menegaskan jika ada bakal capres (calon presiden) yang mengatasnamakan NU, maka tidak boleh melakukan hal tersebut. Namun, tidak bisa memberikan sanksi kepada bakal capres yang bersangkutan NU apabila bukan pengurus PBNU.

“Tidak boleh mengatasnamakan lembaga. Jika ada capres yang mengatasnamakan NU karena bukan pengurus NU, kami ya cuma bisa mengatakan itu tidak benar misalnya begitu. Kalau bukan pengurus kami ndak bisa memberikan sanksi apa-apa,” kata Gus Yahya.

 

Baca Juga : KPU DKI Jakarta Ajak Ormas Bantu Sosialisasi Pemilu 2024 untuk Cegah Golput

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *