PPATK Temukan Lonjakan Transaksi yang Janggal di Pemilu 2024

PPATK Temukan Lonjakan Transaksi yang Janggal di Pemilu 2024

Posted by

PPATK – Pada tanggal 18 Desember 2023, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan lonjakan transaksi mencurigakan terkait kampanye peserta Pemilu 2024. Lonjakan transaksi tersebut terjadi sejak Januari 2023 dan mencapai 100 persen.

Ivan mengatakan, lonjakan transaksi tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk transaksi tunai, transfer antar rekening, dan transaksi via e-wallet. Transaksi tersebut di duga di gunakan untuk membiayai kampanye peserta Pemilu 2024.

Terbuka di jendela baru www.capres2024.online

“Kami menemukan adanya transaksi yang mencurigakan terkait kampanye pemilu, baik tunai, transfer antar rekening, maupun via e-wallet,” kata Ivan.

Ivan juga mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi dana kampanye berasal dari aktivitas tambang ilegal. Indikasinya adalah adanya transaksi antara rekening milik pengusaha tambang ilegal dengan rekening milik calon legislatif (caleg).

PPATK Temukan Lonjakan Transaksi yang Janggal di Pemilu 2024

“Kami menemukan indikasi dana kampanye berasal dari aktivitas tambang ilegal,” kata Ivan.

Temuan PPATK tersebut menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya praktik politik uang dalam Pemilu 2024. Politik uang merupakan praktik yang di larang oleh undang-undang dan dapat merusak demokrasi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan PPATK untuk menindaklanjuti temuan tersebut. KPU akan melakukan pengawasan terhadap dana kampanye peserta Pemilu 2024 untuk mencegah terjadinya praktik politik uang.

“Kami akan bekerja sama dengan PPATK untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” kata Hasyim.

Baca Juga : Pemilu 2024, Pelipatan Kotak dan Bilik Suara Mulai Dilakukan KPU Batam

PPATK Temukan Lonjakan Transaksi yang Janggal di Pemilu 2024

Hasyim mengatakan, KPU akan melakukan pengawasan terhadap dana kampanye peserta Pemilu 2024 dengan cara:

  • Melakukan pemeriksaan terhadap laporan dana kampanye peserta Pemilu 2024.
  • Mengawasi penggunaan dana kampanye peserta Pemilu 2024.
  • Melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku politik uang.

Hasyim berharap, dengan kerja sama antara KPU, PPATK, dan aparat penegak hukum, praktik politik uang dapat di tekan dan Pemilu 2024 dapat berjalan secara jujur dan adil.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *