Soal Indikasi Kecurangan di Pemilu 2024, Ini Jawaban KPU?

Soal Indikasi Kecurangan di Pemilu 2024, Ini Jawaban KPU?

Posted by

Indikasi Kecurangan – Menanggapi pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menyebut kecurangan di Pemilu 2024 mulai terjadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa setiap indikasi kecurangan pemilu bakal di tangani sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU telah berkomitmen untukmenyelenggarakan Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan berintegritas. KPU juga telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya kecurangan pemilu, antara lain dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pemilu yang jujur dan adil, serta memperkuat pengawasan pemilu oleh Bawaslu.

“Soal sekiranya ada indikasi pelanggaran, saya kira secara mekanisme dan kelembagaan sudah di atur di UU Pemilu,” kata Hasyim Asy’ari di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Soal Indikasi Kecurangan di Pemilu 2024, Ini Jawaban KPU?

Hasyim menjelaskan, jika terdapat indikasi kecurangan pemilu, maka akan di tindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan kewenangan yang di milikinya. Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk menindaklanjuti indikasi kecurangan pemilu.

“Pada pekerjaaannya sudah menjadi suatu bagian risiko pada KPU kalau kemudian di adukan ke DKPP, kalau di laporkan ke Bawaslu,” kata Hasyim.

Hasyim juga mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu. Masyarakat dapat melaporkan indikasi kecurangan pemilu kepada Bawaslu atau lembaga pengawas pemilu lainnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024 agar berjalan jujur, adil, dan berintegritas,” kata Hasyim.

Baca Juga : Jaga Netralitas di 2024, Sandiaga Uno Yakin Pada Penyelenggara Pemilu

Soal Indikasi Kecurangan di Pemilu 2024, Ini Jawaban KPU?

Berikut adalah beberapa indikasi kecurangan pemilu yang dapat di laporkan ke Bawaslu:

  • Yang tidak jujur atas pemungutan suara, yang di mana akan seperti penggelembungan suara, penyusutan suara, atau pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) tetapi dapat memberikan suara.
  • Tidak jujurnya pada saat penghitungan suara, seperti penghitungan suara yang tidak sesuai dengan hasil pemungutan suara, atau hasil penghitungan suara yang tidak di umumkan secara transparan.
  • Kampanye yang tidak jujur, seperti kampanye yang menyebarkan informasi palsu atau hoaks, atau kampanye yang menggunakan kekerasan atau intimidasi.
  • Pencoblosan yang tidak jujur, seperti pencoblosan yang di lakukan oleh orang lain, atau pencoblosan yang di lakukan di luar TPS.

Masyarakat dapat melaporkan indikasi kecurangan pemilu ke Bawaslu melalui hotline Bawaslu, yaitu 1708, atau melalui situs web Bawaslu di https://bawaslu.go.id.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *